BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Media sosial atau media online sudah menjadi
hal yang sangat biasa pada saat ini. Siapa saja dapat memiliki situs online,
blog, dan akun akun media sosial lainnya. Tidak ada batasan dalam mengakses
media sosial ini. Bahkan setiap orang dapat memalsukan identitas aslinya,
mereka bisa merubah nama, jenis kelamin, usia, kewarganegaraan dan lain
sebagainya.
Florence Sihombing, salah satu mahasiswi S2
Universitas Gajah Mada, akhir-akhir ini menjadi trending topik diberbagai
media, baik portal-portal berita besar, maupun blog dan media sosial lainnya, banyak
yang menjulukinya si ratu SPBU, karena tidak mau mengantri. Florence
Sihombing menjelek-jelekan Kota Yogyakarta di dalam akun path dan akun
twitternya, akibatnya dia dilaporkan di kantor polisi dan dikecam oleh
masyarakat Yogyakarta.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa
pengertian media sosial?
2.
Apa
dampak dari media sosial?
3.
Apa isi
Undang-Undang ITE?
4.
Bagaimana
kasus pelanggaran UUITE?
1.3 Tujuan Penelitian
1.
Mengetahui
pengertian media sosial
2.
Mengetahui
dampak dari media sosial
3.
Mengetahui
isi Undang-Undang ITE
4.
Mengetahui
kasus pelanggaran UUITE
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online,
dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum
digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein
mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis
internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang
memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".
2.2 Dampak Media Sosial
1.
Dampak
positif media sosial :
• Memperluas jaringan pertemanan. Berkat
situs media sosial ini anak menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di
seluruh dunia. Meskipun sebagian besar diantaranya tidak pernah mereka temui
secara langsung.
• Anak dan remaja akan termotivasi untuk
belajar mengembangkan diri melalui teman-teman yang mereka jumpai secara
online, karena mereka berinteraksi dan menerima umpan balik satu sama lain.
• Situs jejaring sosial membuat anak dan
remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati. Misalnya memberikan
perhatian saat ada teman mereka berulang tahun, mengomentari foto, video dan
status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu
secara fisik.
2.
Dampak
negatif jejaring sosial :
• Anak dan remaja menjadi malas belajar
berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasapun menjadi terganggu.
Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya.
• Situs jejaring sosial akan membuat anak dan
remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan
lingkungan di sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet.
Hal ini dapat mengakibatkan menjadi kurang berempati di dunia nyata.
• Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan
ejaan dan tata bahasa di situs jejaring sosial. Hal ini membuat mereka semakin
sulit untuk membedakan antara berkomunikasi di situs jejaring sosial dan di
dunia nyata.
• Situs jejaring sosial adalah lahan yang
subur bagi para orang yang meiliki niat untuk melakukan kejahatan. Kita tidak
akan pernah tahu apakah seseorang yang baru kita dikenal anak kita di internet
menggunakan jati diri yang sesungguhnya atau tidak.
2.3 Undang-Undang ITE
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan
elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi
elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes)
yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari,
antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses
ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data
(data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system
interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of
device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah
akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim
Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya
dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai
naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan
disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
2.4 Kasus
Pelanggaran UUITE
Kasus pelanggaran UUITE yang sedang gencar dibicarakan
diberbagai media adalah kasus Florence Sihombing, salah satu mahasiswi S2 Universitas Gajah
Mada.
Awal masalah ini dimulai dengan kejadian di
SPBU di daerah Yogyakarta, pada saat itu di SPBU terjadi antrian panjang karena
kelangkaan BBM. Lalu tiba-tiba Florence menyerobot pada antrian mobil pada
bahan bakar Pertamax. Florence tidak dilayani oleh petugas SPBU dikarenakan dia
meyerobot antrian dan dia tidak mau mengikuti antrian sebagaimana mestinya.
Tetapi Florence malah memaksa dilayani, ia marah-marah di SPBU sampai seorang
TNI turun tangan dan memintanya agar mengantri tetapi dia tetap tidak mau dan
tetap minta dilayani oleh petugas SPBU.
Berikut detail kasusnya:
1.
Hina
Yogya
Awalnya wanita
bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY). Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak teman-temannya
agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring
sosial Path-nya. “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman
Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.
Ada dua teman
Florence yang mengomentari status tersebut, Nico dan Rachel.
“Ijin repath yaaakkk,” tulis Nico berada di Jakarta Timur menurut GPS Path.
“Kenapa kak flo?” tulis Rachel dengan emoticon sedih dari Depok, Yogya menurut GPS Path. Kemudian Florence menjawab. “#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha… “Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan… Diskriminasi… Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL, ” jawab Florence dengan emoticon sedih. Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon. Dari 11 emoticon tersebut, ada yang sedih, ada yang kaget, ada yang senyum dan ada juga yang malah tertawa.
“Ijin repath yaaakkk,” tulis Nico berada di Jakarta Timur menurut GPS Path.
“Kenapa kak flo?” tulis Rachel dengan emoticon sedih dari Depok, Yogya menurut GPS Path. Kemudian Florence menjawab. “#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha… “Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan… Diskriminasi… Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL, ” jawab Florence dengan emoticon sedih. Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon. Dari 11 emoticon tersebut, ada yang sedih, ada yang kaget, ada yang senyum dan ada juga yang malah tertawa.
2.
Dilaporkan
ke polisi Postingan Florence Sihombing di media sosial Path tersebut ternyata
berbuntut panjang.
Bukan saja mendapat
kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum. Akhirnya
Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat
(Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul
Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU
ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan
provokasi mengkampanyekan kebencian. “Karena aturan hukum jelas, di UU ITE
Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama
baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian,”jelas Ahmad. Dengan pasal ancaman
tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1
miliar,” tambahnya.
3.
Masuk
tahanan Setelah kasus pelaporan tersebut menjalar ke ranah hukum.
Pagi 31 Agustus
2014, pukul 10.30 WIB, Florence mendatangi Polda DIY untuk dimintai keterangan.
Menurut pengacara Florence, Wibowo Malik, setelah empat jam diperiksa,Florence
kemudian ditahan. “Alasan penahanannya polisi mengatakan karena Flo tidak
bersikap kooperatif, karena tidak mau menandatangani BAP,” kata Wibowo, di
polda DIY, Sabtu (30/08).
4.
Minta
laporan dicabut
Saat melakukan
pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY atas
umpatannya di media sosial, Sabtu (30/08), Florence kembali mengucapkan permintaan maaf atas
tindakannya tersebut. Sebelumnya permintaan maaf Florence juga pernah
diungkapkannya secara langsung oleh Florence lewat televisi dan juga akun Path
miliknya. “Saya, Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang
bersangkutan dengan kasus ini, dengan postingan di Path saya meminta maaf
terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas Hukum, Notariat dan
kepada semua pihak yang terkena imbas. Saya mohon maaf sekali,” kata
Florence. Dia juga memohon kerelaan semua pihak terutama pelapor untuk mencabut
laporan dan supaya dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta untuk melanjutkan
studinya di UGM.
“Saya mohon
keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya tahu ini
sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut BAP.
Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence. Sementara itu
pengacara Florence, Wibowo Malik, berharap pihak pelapor berbaik hati untuk
memaafkan dan mencabut laporan serta BAP. “Kami mohon berikan kesempatan untuk
klien kami memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa menempuh
masa depan lebih baik. Jangan hancurkan masa depannya. Kami mohon dengan
sangat,” ujar Wibowo.
5.
Permintaan
maaf ditolak
Setelah dilaporkan
ke Polda DIY oleh sejumlah komunitas di Yogyakarta, Florence bersama
pengacaranya, Wibowo Malik mendapatkan undangan untuk melakukan klarifikasi dan
dipertemukan dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya
upaya tersebut gagal. Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta
yang melaporkan Florence, upaya perdamaian tersebut ditolak karena mereka
menilai Florence tidak melakukannya dengan tulus. “Kami menolak karena terlihat Florence dan
kuasa hukumnya tidak tulus, kita bisa lihat gesture tubuhnya, bagaimana dia
bicara,” kata Ryan, Sabtu (30/08).
Selain itu dalam
pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang diucapkan oleh kuasa hukum
Florence tidak seperti meminta maaf tetapi menyuruh. “Bahasanya itu seperti
menyuruh kami mencabut laporan, lho kita harus tahu siapa yang salah, bahasanya
tidak seperti itu, makanya kami tidak respek, ” ujarnya. Sementara itu
saat dikonfirmasi, Penasehat hukum Florence, Wibowo Malik SH, membenarkan jika
ada upaya perdamaian. Namun pihaknya menolak jika dikatakan tidak tulus meminta
maaf. “Kami sudah dengan setulus hati meminta maaf, bahkan ketika mereka
meminta permintaan maaf secara langsung, kami lakukan itu, sebelumnya sudah
lewat media pun begitu,” kata Wibowo. Dalam perdamaian tersebut pihaknya
juga merasa dijebak. Saat itu menurut Wibowo, mereka datang untuk melakukan
klarifikasi, namun pada kenyataannya Florence langsung di periksa dan di BAP.
“Undangannya klarifikasi, tapi ini tadi malah di BAP, makanya klien kami
menolak untuk menandatangani BAP,” tegasnya.
Tidak hanya menjelek-jelekan Yogyakarta di
akun pathnya saja, tetapi juga pada akun twitternya. Florence menulis pada akun
twitternya seperti, “Apalah jogja ini tanpa UGM” , “Jogja membosankan” , “
Jogja sucks” , “Oh sultan, mengertilah Jogja-mu ini terlalu membosankan”. Tentu
saja hal ini membuat rakyat Yogya meledak, bahkan tidak hanya warga Yogya saja
yang marah dengan kata-katanya ini. Masyarakat Yogya pun sudah banyak yang
berdemo, mereka menginginkan Florence keluar dari Yogya dan dilarang datang ke
Yogya lagi.
Akibat perkataannya yang menjelek-jelekan
jogja itu, Florence terjerat UUITE yaitu pencemaran nama baik, dan dia bisa
dikenakan kurungan penjara 6 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Dari kasus ini, kita mendapat pelajaran bahwa
kita harus lebih berhati-hati lagi jika mencurahkan perasaan kita di sosial
media, karena semua orang akan dengan mudah mengetahui apa saja yang kita
katakan di sosial media. Apa yang kita katakan di sosial media akan dapat
berbalik lagi ke kita, mulut-mu adalah harimau-mu jadi kita harus menyaring
lagi kata-kata kita agar tidak ada pihak yang tersakiti.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Media sosial adalah sebuah media online,
dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan
menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual.
Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum
digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
1.
Dampak
positif media sosial :
• Memperluas jaringan pertemanan. Berkat
situs media sosial ini anak menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di
seluruh dunia. Meskipun sebagian besar diantaranya tidak pernah mereka temui
secara langsung.
• Situs jejaring sosial membuat anak dan
remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati. Misalnya memberikan
perhatian saat ada teman mereka berulang tahun, mengomentari foto, video dan
status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu
secara fisik.
2.
Dampak
negatif jejaring sosial :
• Anak dan remaja menjadi malas belajar
berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasapun menjadi terganggu.
Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya.
• Situs jejaring sosial akan membuat anak dan
remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan
lingkungan di sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet.
Hal ini dapat mengakibatkan menjadi kurang berempati di dunia nyata.
• Situs jejaring sosial adalah lahan yang
subur bagi para orang yang meiliki niat untuk melakukan kejahatan. Kita tidak
akan pernah tahu apakah seseorang yang baru kita dikenal anak kita di internet
menggunakan jati diri yang sesungguhnya atau tidak.
Informasi Elektronik adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya,
huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang
dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada
beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan
UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa
materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik
sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda
tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU
ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU
ITE);
3.2 Saran
Semoga dengan ditulisnya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Serta dapat mengetahui tentang pengertian media sosial, dampak
media sosial, Undang-Undang
ITE, dan
contoh kasus pelanggaran UUITE.