Selasa, 23 Juni 2015

PERANAN UUITE PADA MEDIA ONLINE

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Media sosial atau media online sudah menjadi hal yang sangat biasa pada saat ini. Siapa saja dapat memiliki situs online, blog, dan akun akun media sosial lainnya. Tidak ada batasan dalam mengakses media sosial ini. Bahkan setiap orang dapat memalsukan identitas aslinya, mereka bisa merubah nama, jenis kelamin, usia, kewarganegaraan dan lain sebagainya.
Florence Sihombing, salah satu mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada, akhir-akhir ini menjadi trending topik diberbagai media, baik portal-portal berita besar, maupun blog dan media sosial lainnya, banyak yang menjulukinya si ratu SPBU, karena tidak mau mengantri. Florence Sihombing menjelek-jelekan Kota Yogyakarta di dalam akun path dan akun twitternya, akibatnya dia dilaporkan di kantor polisi dan dikecam oleh masyarakat Yogyakarta. 

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian media sosial?
2.      Apa dampak dari media sosial?
3.      Apa isi Undang-Undang ITE?
4.      Bagaimana kasus pelanggaran UUITE?

1.3  Tujuan Penelitian
1.      Mengetahui pengertian media sosial
2.      Mengetahui dampak dari media sosial
3.      Mengetahui isi Undang-Undang ITE
4.      Mengetahui kasus pelanggaran UUITE

                                         
BAB II
KAJIAN TEORI

2.1 Pengertian Media Sosial
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.
Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi Web 2.0 , dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content".

2.2 Dampak Media Sosial
1.      Dampak positif media sosial :
• Memperluas jaringan pertemanan. Berkat situs media sosial ini anak menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh dunia. Meskipun sebagian besar diantaranya tidak pernah mereka temui secara langsung.
• Anak dan remaja akan termotivasi untuk belajar mengembangkan diri melalui teman-teman yang mereka jumpai secara online, karena mereka berinteraksi dan menerima umpan balik satu sama lain.
• Situs jejaring sosial membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati. Misalnya memberikan perhatian saat ada teman mereka berulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik.

2.      Dampak negatif jejaring sosial :
• Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasapun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya.
• Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan di sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan menjadi kurang berempati di dunia nyata.
• Bagi anak dan remaja, tidak ada aturan ejaan dan tata bahasa di situs jejaring sosial. Hal ini membuat mereka semakin sulit untuk membedakan antara berkomunikasi di situs jejaring sosial dan di dunia nyata.
• Situs jejaring sosial adalah lahan yang subur bagi para orang yang meiliki niat untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru kita dikenal anak kita di internet menggunakan jati diri yang sesungguhnya atau tidak.

2.3  Undang-Undang ITE
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

2.4  Kasus Pelanggaran UUITE

Kasus pelanggaran UUITE yang sedang gencar dibicarakan diberbagai media adalah kasus Florence Sihombing, salah satu mahasiswi S2 Universitas Gajah Mada.
Awal masalah ini dimulai dengan kejadian di SPBU di daerah Yogyakarta, pada saat itu di SPBU terjadi antrian panjang karena kelangkaan BBM. Lalu tiba-tiba Florence menyerobot pada antrian mobil pada bahan bakar Pertamax. Florence tidak dilayani oleh petugas SPBU dikarenakan dia meyerobot antrian dan dia tidak mau mengikuti antrian sebagaimana mestinya. Tetapi Florence malah memaksa dilayani, ia marah-marah di SPBU sampai seorang TNI turun tangan dan memintanya agar mengantri tetapi dia tetap tidak mau dan tetap minta dilayani oleh petugas SPBU.
Berikut detail kasusnya:
1.      Hina Yogya

Awalnya wanita bernama Florence Sihombing mengunggah status yang menghina Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Florence menyebut Yogya tolol dan dia mengajak teman-temannya agar jangan tinggal di Kota Pelajar itu. Hal itu dijadikan status akun jejaring sosial Path-nya. “Jogja miskin, tolol, dan tak berbudaya. Teman-teman Jakarta-Bandung jangan mau tinggal Jogja,” tulis Florence.
Ada dua teman Florence yang mengomentari status tersebut, Nico dan Rachel.
“Ijin repath yaaakkk,” tulis Nico berada di Jakarta Timur menurut GPS Path.
“Kenapa kak flo?” tulis Rachel dengan emoticon sedih dari Depok, Yogya menurut GPS Path. Kemudian Florence menjawab. “#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha… “Orang Jogja B******. Kakak mau beli Pertamax 95 mentang-mentang pake motor harus antri di jalur mobil terus enggak dilayani. Malah disuruh antri di jalur motor yang stuck panjangnya gak ketulungan… Diskriminasi… Emangnya aku gak bisa bayar apa. Huh. KZL, ” jawab Florence dengan emoticon sedih. Status tersebut dicapture oleh salah satu teman Florence. Saat dicapture, status Florence sudah dilihat 86 teman Path-nya dan ada 11 emoticon. Dari 11 emoticon tersebut, ada yang sedih, ada yang kaget, ada yang senyum dan ada juga yang malah tertawa.

2.      Dilaporkan ke polisi Postingan Florence Sihombing di media sosial Path tersebut ternyata berbuntut panjang.
Bukan saja mendapat kecaman dari dari berbagai orang, postingan pun menjalar ke ranah hukum. Akhirnya Florence resmi dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8).
Menurut Ahmad Nurul Hakam yang mendampingi pelaporan kasus tersebut, Florence dituding melanggar UU ITE No.11 tahun 2008 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik dan provokasi mengkampanyekan kebencian. “Karena aturan hukum jelas, di UU ITE Nomor 11 tahun 2008, kami laporkan tentang pasal penghinaan, pencemaran nama baik, dan provokasi mengkampanyekan kebencian,”jelas Ahmad. Dengan pasal ancaman tersebut, Florence pun bisa terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Ancamannya 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” tambahnya.

3.      Masuk tahanan Setelah kasus pelaporan tersebut  menjalar ke ranah hukum.
Pagi 31 Agustus 2014, pukul 10.30 WIB, Florence mendatangi Polda DIY untuk dimintai keterangan. Menurut pengacara Florence, Wibowo Malik, setelah empat jam diperiksa,Florence kemudian ditahan. “Alasan penahanannya polisi mengatakan karena Flo tidak bersikap kooperatif, karena tidak mau menandatangani BAP,” kata Wibowo, di polda DIY, Sabtu (30/08).

4.      Minta laporan dicabut
Saat melakukan pertemuan dengan sejumlah komunitas yang melaporkan Florence ke Polda DIY atas umpatannya di media sosial, Sabtu (30/08), Florence  kembali mengucapkan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. Sebelumnya permintaan maaf Florence juga pernah diungkapkannya secara langsung oleh Florence lewat televisi dan juga akun Path miliknya. “Saya, Florence Sihombing beserta keluarga dan teman-teman yang bersangkutan dengan kasus ini, dengan postingan di Path saya meminta maaf terutama kepada warga Yogya, kepada Sultan, UGM, Fakultas Hukum, Notariat dan kepada semua pihak yang terkena imbas. Saya mohon maaf sekali,” kata Florence. Dia juga memohon kerelaan semua pihak terutama pelapor untuk mencabut laporan dan supaya dia tetap dapat tinggal di Yogyakarta untuk melanjutkan studinya di UGM.
“Saya mohon keringanan sedikit saja. Saya bersalah. Ini sangat mengganggu dan saya tahu ini sangat mengganggu, menyakitkan orang. Saya mohon dimaafkan dan dicabut BAP. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Florence. Sementara itu pengacara Florence, Wibowo Malik, berharap pihak pelapor berbaik hati untuk memaafkan dan mencabut laporan serta BAP. “Kami mohon berikan kesempatan untuk klien kami memperbaiki diri, menjadi pribadi yang lebih baik dan bisa menempuh masa depan lebih baik. Jangan hancurkan masa depannya. Kami mohon dengan sangat,” ujar Wibowo.

5.      Permintaan maaf ditolak
Setelah dilaporkan ke Polda DIY oleh sejumlah komunitas di Yogyakarta, Florence bersama pengacaranya, Wibowo Malik mendapatkan undangan untuk melakukan klarifikasi dan dipertemukan dengan pihak pelapor untuk melakukan upaya perdamaian. Sayangnya upaya tersebut gagal. Menurut Ryan Nugroho perwakilan dari Reptil RO Yogyakarta yang melaporkan Florence, upaya perdamaian tersebut ditolak karena mereka menilai Florence tidak melakukannya dengan tulus.  “Kami menolak karena terlihat Florence dan kuasa hukumnya tidak tulus, kita bisa lihat gesture tubuhnya, bagaimana dia bicara,” kata Ryan, Sabtu (30/08).
Selain itu dalam pembicaraan mereka, Ryan menilai bahasa yang diucapkan oleh kuasa hukum Florence tidak seperti meminta maaf tetapi menyuruh. “Bahasanya itu seperti menyuruh kami mencabut laporan, lho kita harus tahu siapa yang salah, bahasanya tidak seperti itu, makanya kami tidak respek, ” ujarnya. Sementara itu saat dikonfirmasi, Penasehat hukum Florence, Wibowo Malik SH, membenarkan jika ada upaya perdamaian. Namun pihaknya menolak jika dikatakan tidak tulus meminta maaf. “Kami sudah dengan setulus hati meminta maaf, bahkan ketika mereka meminta permintaan maaf secara langsung, kami lakukan itu, sebelumnya sudah lewat media pun begitu,” kata Wibowo. Dalam perdamaian tersebut pihaknya juga merasa dijebak. Saat itu menurut Wibowo, mereka datang untuk melakukan klarifikasi, namun pada kenyataannya Florence langsung di periksa dan di BAP. “Undangannya klarifikasi, tapi ini tadi malah di BAP, makanya klien kami menolak untuk menandatangani BAP,” tegasnya.
Tidak hanya menjelek-jelekan Yogyakarta di akun pathnya saja, tetapi juga pada akun twitternya. Florence menulis pada akun twitternya seperti, “Apalah jogja ini tanpa UGM” , “Jogja membosankan” , “ Jogja sucks” , “Oh sultan, mengertilah Jogja-mu ini terlalu membosankan”. Tentu saja hal ini membuat rakyat Yogya meledak, bahkan tidak hanya warga Yogya saja yang marah dengan kata-katanya ini. Masyarakat Yogya pun sudah banyak yang berdemo, mereka menginginkan Florence keluar dari Yogya dan dilarang datang ke Yogya lagi.
Akibat perkataannya yang menjelek-jelekan jogja itu, Florence terjerat UUITE yaitu pencemaran nama baik, dan dia bisa dikenakan kurungan penjara 6 tahun penjara dan denda 1 milyar.
Dari kasus ini, kita mendapat pelajaran bahwa kita harus lebih berhati-hati lagi jika mencurahkan perasaan kita di sosial media, karena semua orang akan dengan mudah mengetahui apa saja yang kita katakan di sosial media. Apa yang kita katakan di sosial media akan dapat berbalik lagi ke kita, mulut-mu adalah harimau-mu jadi kita harus menyaring lagi kata-kata kita agar tidak ada pihak yang tersakiti.


BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia.

1.      Dampak positif media sosial :
• Memperluas jaringan pertemanan. Berkat situs media sosial ini anak menjadi lebih mudah berteman dengan orang lain di seluruh dunia. Meskipun sebagian besar diantaranya tidak pernah mereka temui secara langsung.
• Situs jejaring sosial membuat anak dan remaja menjadi lebih bersahabat, perhatian dan empati. Misalnya memberikan perhatian saat ada teman mereka berulang tahun, mengomentari foto, video dan status teman mereka, menjaga hubungan persahabatan meski tidak dapat bertemu secara fisik.

2.      Dampak negatif jejaring sosial :
• Anak dan remaja menjadi malas belajar berkomunikasi di dunia nyata. Tingkat pemahaman bahasapun menjadi terganggu. Jika anak terlalu banyak berkomunikasi di dunia maya.
• Situs jejaring sosial akan membuat anak dan remaja lebih mementingkan diri sendiri. Mereka menjadi tidak sadar akan lingkungan di sekitar mereka, karena kebanyakan menghabiskan waktu di internet. Hal ini dapat mengakibatkan menjadi kurang berempati di dunia nyata.
• Situs jejaring sosial adalah lahan yang subur bagi para orang yang meiliki niat untuk melakukan kejahatan. Kita tidak akan pernah tahu apakah seseorang yang baru kita dikenal anak kita di internet menggunakan jati diri yang sesungguhnya atau tidak.
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
3.2 Saran
Semoga dengan ditulisnya makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Serta dapat mengetahui tentang pengertian media sosial, dampak media sosial, Undang-Undang ITE,  dan contoh kasus pelanggaran UUITE.










Rabu, 18 September 2013

this is a new college student story

yipiii finally i am a college student. hmm ada enaknya dan ada gak enaknya juga sih. enaknya itu jam belajarnya gak sebanyak belajar pas smp atau pun sma. jadwalnya kita sendiri yang tentuin wkwk tapi ya kalo lagi dikelas itu kita harus merhatiin dosennya banget,kalo gak ya gak tau apa apa. kadangan ada dosen yang cuma ngomong doang dan gak ngasih bahan catatan buat kita, jadi kita harus merhatiin dosennya dan nyatat yang penjelasannya yang kita rasa penting dan kita gak tau. trus kita itu harus aktif dikelas hmm jujur sih aku masih diem diem aja dikelas.. maklum deh masih jaim muehuehue kadangan itu ada temen dikelas yang ngasih pertanyaan ke dosen,tapi kok bahasanya berat berat amat ya padahal intinya sih dikit hahaha. kalo sekarang sih aku masih nyantai nyantai aja,maklum deh MABA hahaha yang paling paling paling sebel itu pas dosen gak datang apalagi kalo jam sore dan aku udah dikampus dari pagi. duuh sakit ati adek bang:(
oh  ya,ini ada foto aku sama temen temen dikampus *cielah kampus 



itu ada ojak,dinda,atul,caca,wiwid,dea,puput,gatot,ikal sama senna. masih ada yang lain sih sebenernya ,tunggu episode selanjutnya aja ya hahaha 
babaaaaay muachhhhh

Kamis, 18 April 2013

FREE!!!!

yuhuuuu finally i'm free.no school,just holiday hahaha.yipiiiii so happy >.<